
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan
singkatan dari Praja Muda
Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.
"Pramuka"
merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang(11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang
lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Sedangkan
yang dimaksud "Kepramukaan" adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluargadalam bentuk
kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan
di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya
pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem
pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan
perkembangan masyarakat dan bangsaIndonesia.
Sejarah
Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengabsahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka. Berdasarkan UU ini, maka Pramuka bukan lagi
satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Organisasi profesi juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan
kepramukaan. [3]
Tujuan Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan. [4]
Prinsip Dasar Kepramukaan
Lambang Kwarnas Gerakan Pramuka Indonesia
·
Iman dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
·
Peduli terhadap bangsa
dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
·
Peduli terhadap
dirinya pribadi
·
Taat kepada Kode
Kehormatan Pramuka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar